PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 22
BAB 9 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap guru dan tenaga kependidikan lainnya dilakukan untuk mengetahui kemampuan dan kewenangan profesional.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk :
pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan lainnya;
penyempurnaan kurikulum dan pengelolaan program pendidikan guru dan tenaga kependidikan lainnya.
