PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 23
BAB 9 — PENILAIAN
(1) Penilaian sekolah menengah sebagai satu keseluruhan dilakukan untuk mengetahui kemampuan pengelolaan dan/atau kegiatan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Penilaian sekolah menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi segi-segi :
kelembagaan;
kurikulum;
siswa;
guru dan tenaga kependidikan lainnya;
sarana dan prasarana;
administrasi;
keadaan umum pada sekolah menengah yang bersangkutan.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipergunakan untuk melakukan pembinaan sekolah-sekolah yang bersangkutan dan menentukan peringkat akreditasi. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri atau Menteri lain yang bersangkutan.
