PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 24
BAB 9 — PENILAIAN
(1) Akreditasi merupakan penilaian yang dilaksanakan terhadap sekolah menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat untuk menentukan peringkat sekolah menengah. (2) Dalam penentuan peringkat diadakan perbedaan antara sekolah menengah yang telah dan belum memenuhi syarat pembakuan atau kriteria tertentu. (3) Penilaian untuk penentuan akreditasi diselenggarakan oleh suatu badan yang diangkat oleh Menteri dan yang terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri atau Menteri lain yang bersangkutan.
