Pasal 25
BAB 9 — PENILAIAN
(1) Penilaian dilaksanakan oleh guru, kepala sekolah, pengawas dan tenaga kependidikan lainnya. (2) Guru berkewajiban menilai kegiatan dan kemajuan belajar siswa serta pelaksanaan kurikulum yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya. (3) Kepala sekolah berkewajiban menilai dan membina pelaksanaan kurikulum, guru dan tenaga kependidikan lainnya, pendayagunaan sarana dan prasarana dalam lingkungan sekolah menengah yang berada dalam wewenang dan tanggung-jawabnya. (4) Pengawas berkewajiban menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan disekolah menengah yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya. (5) Tenaga kependidikan lainnya yang terkait berkewajiban menilai pelaksanaan kegiatan di bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing. (6) Penyelenggara sekolah menengah berkewajiban untuk menilai dan membina keseluruhan kegiatan pendidikan di bawah naungannya.
