PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 26
BAB 9 — PENILAIAN
(1) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 25 diatur oleh Menteri. (2) Pelaksanaan ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khusus tentang pendidikan agama dan guru pendidikan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
(3) Pelaksanaan ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khusus pada sekolah menengah keagamaan dan sekolah menengah kedinasan diatur oleh Menteri lain yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
