PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 33
BAB 14 — KETENTUAN LAIN
(1) Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan dan/atau kegiatan pendidikan menengah. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
