PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 34
BAB 14 — KETENTUAN LAIN
(1) Pihak asing dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan dan/atau kegiatan pendidikan menengah sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. (2) Satuan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
menerima peserta didik warga negara INDONESIA. (3) Syarat-syarat dan tatacara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
