PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 32
BAB 13 — PENGEMBANGAN
(1) Pengembangan meliputi upaya perbaikan, perluasan, pendalaman, dan penyesuaian pendidikan melalui peningkatan mutu baik penyelenggaraan kegiatan pendidikan maupun peralatan penunjangnya. (2) Pada sekolah menengah dapat dilakukan uji-coba gagasan baru yang diperlukan dalam rangka pengembangan pendidikan menengah. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan tidak mengurangi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan pada sekolah menengah yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri atau Menteri lain yang terkait.
