PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 31
BAB 12 — PENGAWASAN
Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara sekolah menengah yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
