PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 30
BAB 12 — PENGAWASAN
(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap sekolah menengah dalam rangka pembinaan, pengembangan, perlindungan, peningkatan mutu, dan pelayanan sekolah menengah yang bersangkutan.
(2) Pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan pendidikan dan administrasi sekolah menengah yang bersangkutan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pengawas sekolah menengah. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri atau Menteri lain,
