PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN
(1) Pendidikan menengah umum mengutamakan penyiapan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi. (2) Pendidikan menengah kejuruan mengutamakan penyiapan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap profesional. (3) Pendidikan menengah keagamaan mengutamakan penyiapan siswa dalam penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan. (4) Pendidikan menengah kedinasan mengutamakan peningkatan kemampuan pegawai negeri atau calon pegawai negeri dalam pelaksanaan tugas kedinasan. (5) Pendidikan menengah luar biasa diselenggarakan khusus untuk siswa yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
