PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 4
BAB 3 — BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN
(1) Bentuk satuan pendidikan menengah terdiri atas :
- Sekolah menengah umum;
- Sekolah menengah kejuruan;
- Sekolah menengah keagamaan;
- Sekolah menengah kedinasan;
- Sekolah menengah luar biasa.
(2) Penamaan masing-masing bentuk sekolah menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 1 dan angka 5 ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penamaan masing-masing bentuk sekolah menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 3 ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
(4) Penamaan masing-masing bentuk sekolah menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2 dan angka 4 ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain setelah mendengar pertimbangan Menteri.
