PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
(1) Pendidikan menengah bertujuan :
a. Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian;
b. Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal-balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggaraan pendidikan menengah berpedoman pada tujuan pendidikan nasional.
