PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 9
BAB 2 — TATA LAKSANA
(1) Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam penyajian informasi lingkungan dinilai tidak tepat, maka instansi yang bertanggungjawab menolak lokasi tersebut dan memberikan petunjuk tentang kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat penyajian informasi lingkungan yang baru. (2) Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam penyajian informasi lingkungan dinilai dapat menimbulkan pembenturan kepentingan antar sektor di bidang pengelolaan lingkungan hidup, maka instansi yang bertanggung jawab mengadakan konsultasi dengan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.
