Pasal 10
BAB 2 — TATA LAKSANA
(1) Berdasarkan hasil penilaian komisi atas penyajian informasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (3) instansi yang bertanggungjawab MEMUTUSKAN perlu atau tidaknya dibuat analisis dampak lingkungan untuk rencana kegiatan yang bersangkutan. (2) Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh instansi yang bertanggungjawab kepada pemrakarsa salambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penyajian informasi lingkungan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) instansi yang bertanggungjawab belum memberikan putusan, maka dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak lewat tenggang waktu tersebut pemrakarsa dapat mengajukan permohonan penyelesaian kepada Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup. (4) Dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya permohonan dimaksud dalam ayat (3) Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup
menghubungi instansi yang bertanggungjawab guna menyelesaikan diberikannya keputusan tentang penyajian informasi lingkungan hidup.
