PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 11
BAB 2 — TATA LAKSANA
Apabila instansi yang bertanggungjawab MEMUTUSKAN bahwa untuk rencana kegiatan yang bersangkutan tidak perlu dibuat analisis dampak lingkungan, maka dalam keputusan ditetapkan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantapan lingkungan bagi kegiatan tersebut.
