PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 12
BAB 2 — TATA LAKSANA
(1) Apabila instansi yang bertanggungjawab MEMUTUSKAN bahwa untuk rencana kegiatan perlu dibuat analisis dampak lingkungan, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggungjawab menyusun kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan. (2) Kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan ditetapkan oleh komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (3) dan disampaikan kepada pemrakarsa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan kerangka acuan. (3) Pedoman tentang penyusunan kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
