PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 8
BAB 2 — TATA LAKSANA
Apabila penyajian informasi lingkungan dinyatakan kurang lengkap oleh instansi yang bertanggungjawab berdasarkan hasil penilaian komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25, maka pemrakarsa melengkapinya sesuai dengan petunjuk instansi yang bertanggungjawab.
