PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 7
BAB 2 — TATA LAKSANA
(1) Penyajian informasi lingkungan diajukan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggungjawab. (2) Instansi yang bertanggungjawab memberikan bukti penerimaan penyajian informasi lingkungan dengan mencantumkan tanggal penerimaannya kepada pemrakarsa. (3) Penyajian informasi lingkungan disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
