PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan komponen studi kelayakan rencana kegiatan. (2) Biaya rencana kegiatan sebagaimana tercantum dalam studi kelayakan meliputi pula biaya penanggulangan dampak negatif dan pengembangan dampak positifnya.
