PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 38
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, setiap kegiatan yang telah dibuat penyajian informasi lingkungan dan/atau analisis dampak lingkungannya serta telah disetujui oleh instansi yang bertanggungjawab atau instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup, secara hukum telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
