Pasal 39
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang sedang dilaksanakan pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini belum dibuat analisis mengenai dampak lingkungannya, penanggungjawab kegiatan wajib membuat penyajian evaluasi lingkungan dan mengajukannya kepada instansi yang bertanggungjawab. (2) Apabila dari penilaian atas penyajian evaluasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disimpulkan bahwa kegiatan yang bersangkutan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, maka penanggungjawab kegiatan wajib membuat
studi evaluasi lingkungan berdasarkan kerangka acuan yang disusun oleh pemrakarsa bersama instansi yang bertanggungjawab. (3) Ketentuan tentang tata laksana, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan penyajian informasi lingkungan dan analisis dampak lingkungan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diberlakukan pula terhadap tata laksana, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan penyajian evaluasi lingkungan dan studi evaluasi lingkungan. (4) Pedoman umum penyusunan penyajian evaluasi lingkungan dan studi evaluasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup. (5) Ketentuan tentang batas waktu pembuatan penyajian evaluasi lingkungan dan studi evaluasi lingkungan untuk masing-masing jenis kegiatan ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
