PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 37
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Untuk kegiatan tertentu biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dibebankan kepada Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan/atau Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan/atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. (2) Penentuan tentang jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
