Pasal 34
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup menggunakan penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan sebagai bahan penguji terhadap :
a. laporan pemantauan lingkungan dan evaluasi hasilnya yang dilakukan oleh pemrakarsa sesuai dengan rencana pemantauan lingkungan;
b. laporan pemantauan lingkungan dan evaluasi hasilnya yang dilakukan oleh instansi yang berkepentingan sesuai dengan rencana pemantauan lingkungan;
c. laporan pengawasan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh instansi yang bertanggungjawab. (2) Hasil pengujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup kepada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan termaksud dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup
dapat melakukan tindakan koordinatif sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
