PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 35
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Biaya pelaksanaan kegiatan komisi pusat dan komisi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25 dibebankan kepada anggaran instansi yang bertanggungjawab.
