PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 33
BAB 4 — PENGAWASAN
Salinan penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, analisis dampak lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan, serta keputusan mengenai masing-masing hal tersebut disampaikan oleh instansi yang bertanggungjawab : a. di tingkat pusat kepada Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup, instansi yang berkepentingan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan; atau b. di tingkat daerah kepada Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan instansi yang berkepentingan.
