PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 32
BAB 4 — PENGAWASAN
Bagi rencana kegiatan yang menyangkut rahasia negara ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 tidak berlaku.
