Pasal 31
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Setiap rencana kegiatan yang perlu dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungannya wajib diumumkan oleh instansi yang bertanggungjawab. (2) Penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan, serta keputusan mengenai masing-masing hal tersebut bersifat terbuka untuk umum. (3) Sifat keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk peran serta masyarakat dengan mengemukakan saran dan pemikirannya secara lisan dan/atau tertulis kepada komisi pusat atau komisi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan 25 sebelum keputusan tentang pemberian izin terhadap rencana kegiatan diberikan.
