PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 30
BAB 3 — PEMBINAAN
Kualifikasi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan dengan pemberian lisensi dan pendaftarannya ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
