PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, apabila mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. (2) Dampak penting suatu kegiatan terhadap lingkungan hidup ditentukan oleh : a. jumlah manusia yang akan terkena dampak; b. luas wilayah persebaran dampak; c. lamanya dampak berlangsung d. intensitas dampak; e. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak; f. sifat kumulatif dampak tersebut; g. berbalik atau tidak berbaliknya dampak. (3) Pedoman mengenai ukuran dampak panting sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
