Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup wajib dibuatkan penyajian informasi lingkungan apabila kegiatan itu merupakan : a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui; c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam; d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya; e. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau perlindungan cagar budaya, f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik; g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati; h. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan.
(2) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah nondepartemen yang membidangai kegiatan yang bersangkutan.
