PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyajian informasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak perlu dibuat bagi rencana kegiatan yang langsung dilaksanakan untuk menanggulangi suatu keadaan darurat: (2) Menteri dan/atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan MENETAPKAN telah terjadinya suatu keadaan darurat setelah berkonsultasi dengan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
