Pasal 22
BAB 2 — TATA LAKSANA
(1) Keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan dinyatakan gugur atas kekuatan PERATURAN PEMERINTAH ini, apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena kegiatan lain, sebelum rencana kegiatan dilaksanakan. (2) Apabila keputusan tentang analisis dampak lingkungan dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk melaksanakan rencana atau meneruskan kegiatannya pemrakarsa wajib membuat analisis dampak lingkungan berdasarkan zona lingkungan baru menurut tata laksana sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Instansi yang bertanggungjawab setelah berkonsultasi dengan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup MENETAPKAN telah terjadinya perubahan lingkungan yang sangat mendasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lokasi yang semula telah disetujui dan menjadi dasar pembuatan analisis dampak lingkungan.
