Pasal 21
BAB 2 — TATA LAKSANA
(1) Keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan dinyatakan kadaluwarsa atas kekuatan PERATURAN PEMERINTAH ini, apabila rencana kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut. (2) Apabila analisis dampak lingkungan dinyatakan kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk melaksanakan rencana kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas analisis dampak lingkungan kepada instansi yang bertanggungjawab. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) instansi yang bertanggungjawab MEMUTUSKAN :
a. Analisis dampak lingkungan dan/atau rencana pengelolaan lingkungan dan/atau rencana pemantauan lingkungan yang pernah disetujui dapat sepenuhnya dipergunakan kembali; atau b. Analisis dampak lingkungan dan/atau rencana pengelolaan lingkungan dan/atau rencana pemantauan lingkungan wajib diperbaharui.
