Pasal 20
BAB 2 — TATA LAKSANA
(1) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 16 ayat (3) pemrakarsa mengajukan rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan kepada instansi yang bertanggungjawab. (2) Instansi yang bertanggungjawab memberikan bukti penerimaan rencana pemantauan lingkungan dengan mencantumkan tanggal penerimaannya kepada pemrakarsa. (3) Apabila rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan dinyatakan kurang sempurna oleh instansi yang bertanggungjawab berdasarkan hasil penilaian komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25, maka pemrakarsa menyempurnakannya dan mengajukan kembali rencana pemantauan lingkungan tersebut sesuai dengan petunjuk instansi yang bertanggungjawab.
(4) Keputusan persetujuan atas rencana pemantauan lingkungan diberikan oleh instansi yang bertanggungjawab kepada pemrakarsa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rencana pemantauan lingkungan tersebut. (5) Pedoman tentang penyusunan rencana pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
