Pasal 19
BAB 2 — TATA LAKSANA
(1) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 16 ayat (3) pemrakarsa mengajukan rencana pengelolaan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan kepada instansi yang bertanggungjawab. (2) Instansi yang bertanggungjawab memberikan bukti penerimaan rencana pengelolaan lingkungan dengan mencantumkan tanggal penerimaannya kepada pemrakarsa. (3) Apabila rencana pengelolaan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan dinyatakan kurang sempurna oleh instansi yang bertanggungjawab berdasarkan hasil penilaian komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25, maka pemrakarsa menyempurnakan dan mengajukan kembali rencana pengelolaan lingkungan tersebut sesuai dengan petunjuk instansi yang bertanggungjawab. (4) Keputusan persetujuan atas rencana pengelolaan lingkungan diberikan oleh instansi yang bertanggungjawab kepada pemrakarsa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rencana pengelolaan lingkungan tersebut. (5) Keputusan persetujuan atas rencana pengelolaan lingkungan oleh instansi yang bertanggungjawab diberikan dengan atau tanpa persyaratan. (6) Pedoman tentang penyusunan rencana pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
