PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 18
BAB 2 — TATA LAKSANA
Apabila analisis dampak lingkungan disetujui berdasarkan Pasal 16 ayat (1), maka pemrakarsa menyusun rencana pengelolaan dan rencana pemantapan lingkungan hidup bagi kegiatan yang bersangkutan.
