Pasal 17
BAB 2 — TATA LAKSANA
(1) Apabila analisis dampak lingkungan menyimpulkan bahwa dampak negatif yang tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi lebih besar dibanding dengan dampak positipnya, maka instansi yang bertanggungjawab MEMUTUSKAN menolak rencana kegiatan yang bersangkutan. (2) Terhadap keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemrakarsa dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggungjawab selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan penolakan dengan tembusan kepada Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup. (3) Pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggungjawab memberi keputusan atas pernyataan keberatan pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah mendapat pertimbangan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pernyataan keberatan dan keputusan terakhir.
