Pasal 16
BAB 2 — TATA LAKSANA
(1) Keputusan atas analisis dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diberikan oleh instansi yang bertanggungjawab selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak siterimanya pengajuan analisis dampak lingkungan. (2) Apabila keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa penolakan berhubung kurang sempurnanya analisis dampak lingkungan, maka keputusan atas perbaikan analisis dampak lingkungan diberikan oleh instansi yang bertanggungjawab selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan kembali perbaikan analisis dampak lingkungan tersebut. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) instansi yang bertanggungjawab belum memberikan keputusan, maka terhadap analisis dampak lingkungan tersebut dinyatakan diberikan persetujuan atas kekuatan PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Apabila telah diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)maka pemrakarsa langsung mengajukan kepada instansi yang bertanggungjawab:
a. rencana pengelolaan lingkungan bagi kegiatan-yang bersangkutan;
b. rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan.
