PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 15
BAB 2 — TATA LAKSANA
(1) Keputusan tentang analisis dampak lingkungan oleh instansi yang bertanggungjawab didasarkan atas hasil penilaian komisi sebagaimana dalam Pasal 23 dan Pasal 25. (2) Berdasarkan hasil penilaian komisi atas analisis dampak lingkungan yang diajukan oleh pemrakarsa, instansi yang bertanggungjawab MEMUTUSKAN menyetujui atau menolak analisis dampak lingkungan karena kurang sempurna. (3) Apabila analisis dampak lingkungan ditolak, maka pemrakarsa memperbaikinya sesuai dengan petunjuk instansi yang bertanggungjawab dan mengajukan kembali analisis dampak lingkungan tersebut untuk memperoleh keputusan persetujuan.
