PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 14
BAB 2 — TATA LAKSANA
(1) Analisis dampak lingkungan beserta ringkasannya diajukan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggungjawab. (2) Instansi yang bertanggungjawab memberikan bukti penerimaan analisis dampak lingkungan dengan mencantumkan tanggal penerimaannya kepada pemrakarsa. (3) Pedoman umum penyusunan analisis dampak lingkungan ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup. (4) Pedoman teknis penyusunan analisis dampak lingkungan ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan berdasarkan pedoman umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
