Pasal 23
BAB 2 — TATA LAKSANA
(1) Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan membentuk komisi pusat yang terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap. (2) Anggota tetap terdiri dari unsur struktural dalam lingkungan departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan, wakil yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri, wakil yang ditunjuk Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan para ahli dalam bidang yang berkaitan, sedangkan anggota tidak tetap diangkat dari unsur departemen dan/atau lembaga pemerintah nondepartemen yang berkepentingan, serta anggota lain yang dipandang perlu. (3) Komisi pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas :
a. menyusun pedoman teknis pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan;
b. menilai penyajian informasi lingkungan;
c. MENETAPKAN kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan;
d. menilai analisis dampak lingkungan;
e. menilai rencana pengelolaan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan;
f. menilai rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan;
g. membantu penyelesaian diterbitkannya surat keputusan tentang penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan;
h. melaksanakan tugas lain yang ditentukan Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan. (4) Pedoman mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja komisi pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
