PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985 tentang SENSUS EKONOMI
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS
(1) Petugas sebelum diangkat terlebih dahulu diharuskan mengikuti latihan cara pelaksanaan Sensus. (2) Hasil pelaksanaan Petugas diteliti atau diperiksa oleh Pejabat Kantor Statistik Daerah yang bersangkutan atau petugas lainnya yang ditunjuk untuk itu.
