PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985 tentang SENSUS EKONOMI
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS
Metodologi, ruang lingkup, dan cara pelaksanaan lapangan ditentukan lebih lanjut oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
