PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985 tentang SENSUS EKONOMI
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS
(1) Pelaksanaan pencacahan Sensus akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu : a. pencacahan usaha; b. pencacahan terhadap perusahaan/unit usaha terpilih guna mengumpulkan data pokok yang terperinci mengenai masukan dan keluaran perusahaan/unit usaha.
(2) Cara pemilihan perusahaan/unit usaha terpilih ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
