PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985 tentang SENSUS EKONOMI
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS
(1) Petugas berkewajiban untuk melakukan tugas di wilayah kerjanya selama masa pelaksanaan Sensus dengan memperhatikan waktu, tata susila, adatistiadat, agama, dan ketertiban umum. (2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. melakukan pencacahan usaha dengan langsung mendatangi setiap perusahaan/unit usaha yang berada pada wilayah tugasnya, serta mencatat keterangan-keterangan dasar yang diperlukan seperti pada daftar yang
tersedia; b. mencacah perusahaan/unit usaha dengan mengajukan pertanyaan- pertanyaan yang tercantum dalam daftar isian Sensus; c. tugas-tugas khusus lainnya yang berhubungan dengan Sensus dan diperintahkan kepadanya secara tertulis.
