PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985 tentang SENSUS EKONOMI
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS
Setiap perusahaan/unit usaha dan rumah tangga yang ada di INDONESIA serta melakukan kegiatan di sektor ekonomi diwajibkan : a. memberi izin kepada Petugas untuk memasuki halaman, pelataran, tanah usaha atau perusahaan/unit usaha yang berada di wilayah kerja Petugas; b. memberi izin kepada Petugas untuk memeriksa atau memperbaharui nomor bangunan sensus; c. memberi keterangan mengenai perusahaan/unit usaha.
