PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985 tentang SENSUS EKONOMI
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS
Tata cara pencacahan yang menyangkut perusahaan/unit usaha Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indoneisa, yarig berada di wilayah kesatuan dan melakukan kegiatan seperti dimaksud data PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik bersama-sama dengan Departemen Pertahanan Keamanan.
