PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985 tentang SENSUS EKONOMI
Pasal 13
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan Sensus seluruhnya dibebankan kepada anggaran Biro Pusat Statistik. (2) Bagi Petugas bukan Pegawai Negeri Sipil yang merupakan petugas tenaga lepas, apabila mendapat kecelakaan atau meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya mendapat bantuan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
