PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985 tentang SENSUS EKONOMI
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Camat atas nama Kepala Biro Pusat Statistik mengangkat dan memberhentikan Petugas yang dipekerjakan selama waktu tertentu di wilayahnya. (2) Sebelum melakukan tugasnya Petugas diharuskan menandatangani Surat pernyataan untuk memegang teguh rahasia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1960.
